BERITA | Diposting Pada 23 Dec 2018
Pengambilan Sumpah Petugas Rekamedis

Jumat, 21 Desember 
PENGAMBILAN SUMPAH PETUGAS REKAMEDIS

Pengambilan sumpah petugas rekam medis perlu dilakukan karena menyangkut kerahasiaan informasi medis pasien. 

Rahasia medis merupakan hak pasien yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pelayanan kesehatan. Pelanggaran terhadap hak pasien ini merupakan sebuah kejahatan yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Perlindungan terhadap hak rahasia medis ini dapat di lihat dalam peraturan perundang-undangan antara lain:
  1. Pasal 57 UU No.36/ 2009 tentang Kesehatan mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
  2. Pasal 48 UU No. 29/2004 tentang Praktek kedokteran mengatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokterannya wajib menyimpan rahasia kedokteran
  3. Pasal 32 (i) UU No,44 Tentang Rumah Sakit mengatakan bahwa hak pasien untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya

Pengambilan sumpah ini dilakukan oleh 16 orang petugas rekam medis Rumah Sakit Universitas Andalas.   Pengambilan Sumpah dilakukan secara Islam Ihsanul Fikri, SHI, M.Ag. dari Kementerian Agama selaku Rohaniawan. Pengambilan Sumpah didampingi oleh Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan, Dr. dr. Arina Widya Murni, Sp.PD-KPsi, FINASIM dan Direktur Umum dan Sumber Daya, Dr.dr. Andani Eka Putra, MSc serta Saksi yang dihadiri oleh dr. Havriza Vitresia, Sp.M dan dr. Meliza Wahyuni.

Pengambilan Sumpah Petugas Rekamedis.pdf
Share This:
Facebook Twitter Youtube Whatsapp