Pemberlakuan Universal Health Coverage melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebabkan terjadinya pembenahan besar-besaran dalam sistem pelayanan kesehatan, seperti fasilitas kesehatan dan mutu tenaga kesehatan. Di sisi lain, sistem pendidikan bidang kesehatan memerlukan rumah sakit sebagai tempat pendidikan. Munculnya paradigma bahwa fungsi pendidikan mengganggu pelayanan di rumah sakit menyebabkan pengembangan kompetensi interprofesionalitas dalam pelayanan dan pendidikan serta penelitian translasional belum berjalan optimal.
Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan mengatur bahwa rumah sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan. Rumah Sakit Pendidikan merupakan rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, sebuah Rumah Sakit Pendidikan harus mampu menjalankan peran menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, pendidikan yang inovatif, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang menyatakan bahwa pendidikan profesi kedokteran di rumah sakit dilaksanakan setelah rumah sakit ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan, mengisyaratkan bahwa dalam menjalankan fungsi pendidikan, rumah sakit harus dapat menjadi lahan pendidikan yang dapat meningkatkan kompetensi Mahasiswa yang melakukan pendidikan profesi di bidangnya.
Didukung oleh Kebijakan Dirjen Dikti, pembagunan Fakultas kedokteran di Kampus Unand Limau Manis telah dilakukan secara bertahap. Untuk menunjang pengembangan kampus yang efektif dan efisien perlu dikembangkan dengan pendekatan University Hospital. Lahirnya Undang-Undang Pendidikan Kedokteran no 20 tahun 2013 mengamanahkan kepada Perguruan tinggi untuk memiliki Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan sesuai dengan PP 93/2015 tentang konsep Rumah Sakit Pendididikan.
Rumah Sakit Unand merupakan Rumah sakit Perguruan tinggi Negeri (RSPTN) yang berada dibawah pengelolaan Universitas Andalas. Rumah sakit yang berada di kompleks kampus Unand Limau Manis, kecamatan Pauh, kota Padang, Sumatera Barat. Rumah sakit ini berdiri di atas tanah seluas 3.5 Ha dengan luas bangunan 21.306 m2 didirikan dengan dana dari Islamic Development Bank (IDB).
Perencanaan rumah sakit ini telah dimulai sejak tahun 2006 yang berkaitan dengan adanya kebijakan untuk pendirian rumah sakit perguruan tinggi dan terbatasnya fasilitas pendidikan di rumah sakit pendidikan utama di RS. M. Djamil, Padang. Melalui berbagai proses dan tahapan, peletakan batu pertama rumah sakit dilakukan 29 Maret 2014 oleh Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Prof. Dr.Ir. Musliar Kasim, MS yang juga mantan Rektor Universitas Andalas.
Rumah sakit ini dibangun dengan 200 tempat tidur serta difasilitasi dengan sarana dan prasana yang cukup lengkap yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fasilitas yang ada di rumah sakit ini sangat lengkap, dengan program unggulan pada penyakit keganasan dan gastrointestinal. Pelayanan meliputi pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan kamar operasi, pelayanan UGD, instalasi farmasi, pelayanan pasien rujukan, pelayanan ICU, ambulance, pelayanan penunjang (radiologi, laboratorium dan gizi) serta dilengkapi fasilitas radioterapi yang sangat modern.